Rapor Alokasi Dana Desa 2025: Mojorejo Terima Rp1 Miliar, Alokasi Naik, Evaluasi Kinerja Jadi Catatan

  • Jan 06, 2026
  • Renza Agastha Merdeka
  • Pemerintahan

Pemerintah Desa Mojorejo resmi tercatat menerima alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.006.306.000. Angka tersebut tertuang dalam Rapor Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dirilis melalui sistem SIKD Next Generation milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rapor ini merupakan dokumen resmi pemerintah pusat yang tidak hanya memuat besaran Dana Desa, tetapi juga menjelaskan dasar perhitungan, indikator penentu alokasi, serta penilaian kinerja desa secara objektif dan terukur.

Alokasi Dana Desa Mojorejo Mengalami Kenaikan

Dalam rapor tersebut, alokasi Dana Desa Mojorejo tahun 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dana Desa tersebut tersusun atas:

  • Alokasi Dasar sebesar Rp741.136.000

  • Alokasi Formula sebesar Rp265.170.000

Sementara itu, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Insentif Desa belum diterima oleh Desa Mojorejo pada tahun anggaran ini.

Kenaikan alokasi Dana Desa dipengaruhi oleh sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, serta luas wilayah desa yang tercatat meningkat. Adapun status desa dan Indeks Kesulitan Geografis berada pada kondisi tetap.

Perubahan Nasional pada Data Luas Wilayah

Rapor Alokasi Dana Desa 2025 juga mencatat adanya perubahan sumber data luas wilayah desa. Jika pada tahun sebelumnya penghitungan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), maka pada tahun 2025 pemerintah menggunakan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Perubahan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari penyempurnaan basis data pemerintah.

Belum Memenuhi Kriteria Alokasi Kinerja

Dalam rapor tersebut, Desa Mojorejo tercatat belum memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) sehingga tidak masuk dalam daftar desa penerima Alokasi Kinerja (AK). Alokasi Kinerja sendiri hanya diberikan kepada desa-desa dengan kinerja terbaik di setiap kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil penilaian, Desa Mojorejo berada pada peringkat 16 dari 19 desa di Kota Batu, sementara kuota penerima Alokasi Kinerja di tingkat kota hanya empat desa.

Beberapa indikator yang masih menjadi catatan antara lain:

  • Status operasional BUM Desa

  • Capaian Indeks Desa Membangun (IDM)

  • Tingkat realisasi penyerapan Dana Desa

  • Dampak program terhadap penurunan kemiskinan ekstrem

Indikator-indikator tersebut digunakan pemerintah pusat untuk menilai efektivitas pengelolaan Dana Desa, bukan semata-mata besaran anggaran yang diterima.

Rapor sebagai Bahan Evaluasi, Bukan Penghakiman

Rapor Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini menunjukkan bahwa kebijakan Dana Desa semakin menekankan aspek kinerja dan dampak pembangunan. Desa didorong untuk tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

Bagi Desa Mojorejo, rapor ini dapat menjadi bahan evaluasi dan refleksi bersama, terutama dalam penguatan tata kelola, optimalisasi peran BUM Desa, serta peningkatan status pembangunan desa ke depan.

Peluang Perbaikan di Tahun Mendatang

Dengan alokasi Dana Desa yang telah melampaui Rp1 miliar, Desa Mojorejo memiliki modal fiskal yang cukup untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan. Peningkatan kinerja di berbagai indikator tersebut berpotensi membuka peluang memperoleh Alokasi Kinerja dan Insentif Desa pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Rapor Alokasi Dana Desa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan desa adalah proses berkelanjutan, yang membutuhkan perencanaan matang, pelaksanaan yang akuntabel, serta partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Sumber: https://sikd.kemenkeu.go.id/dash/danadesa/