Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok KIM:

  1. Menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

  3. Menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat

Fungsi KIM:

  1. Sebagai wahana informasi:

    • Mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi pembangunan

    • Menyediakan layanan informasi dan konsultasi publik

  2. Sebagai mitra dialog pemerintah:

    • Menyampaikan aspirasi dan masukan dari masyarakat kepada pemerintah

    • Membantu pemerintah mensosialisasikan kebijakan dan program pembangunan

  3. Sebagai lembaga pemantau:

    • Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan

    • Memberikan umpan balik kepada pemerintah terkait dampak kebijakan

  4. Sebagai lembaga peningkatan literasi:

    • Meningkatkan literasi informasi dan media di masyarakat

    • Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi

  5. Sebagai penggerak komunitas:

    • Mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat

    • Membangun jejaring kerjasama antar komunitas