Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok KIM:
-
Menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
-
Menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat
Fungsi KIM:
-
Sebagai wahana informasi:
-
Mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi pembangunan
-
Menyediakan layanan informasi dan konsultasi publik
-
-
Sebagai mitra dialog pemerintah:
-
Menyampaikan aspirasi dan masukan dari masyarakat kepada pemerintah
-
Membantu pemerintah mensosialisasikan kebijakan dan program pembangunan
-
-
Sebagai lembaga pemantau:
-
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan
-
Memberikan umpan balik kepada pemerintah terkait dampak kebijakan
-
-
Sebagai lembaga peningkatan literasi:
-
Meningkatkan literasi informasi dan media di masyarakat
-
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
-
-
Sebagai penggerak komunitas:
-
Mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat
-
Membangun jejaring kerjasama antar komunitas
-