Pemerintah Kota Batu Hadirkan Program Bebas Denda Pajak dalam Rangka HUT ke-23 KWB
- Sep 30, 2024
- Renza Agastha Merdeka
- Pemerintahan, Pelayanan
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Wisata Batu (KWB), Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program bebas denda pajak selama bulan Oktober 2024. Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2024 dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program bebas denda ini mencakup:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memotivasi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tepat waktu. Selain itu, program bebas denda ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Batu.
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal e-channel, seperti Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, Gopay, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Kantor Pos Indonesia. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini kapan pun dan di mana pun.
Untuk informasi lebih lanjut terkait program bebas denda pajak ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Kota Batu di [bapenda.batukota.go.id] atau melalui akun media sosial resmi @bapenda.kwb.
Mari manfaatkan kesempatan ini dan turut berkontribusi dalam membangun Kota Batu menjadi lebih baik lagi!
Sumber: bapenda.kotabatu.go.id
