HUT ke-80 Jatim, Pemprov Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
- Oct 03, 2025
- Renza Agastha Merdeka
- Ekonomi dan Usaha, Pemerintahan, Pelayanan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, diberlakukan program pembebasan pajak daerah tahun 2025 yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, antara lain: bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga mendapat kemudahan dalam pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jika menunggak lebih dari satu tahun, wajib pajak cukup membayar untuk satu tahun saja. Namun, untuk tunggakan tahun berjalan tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan.
Selain pembebasan pajak, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memastikan tarif tidak mengalami kenaikan. Bahkan, kendaraan angkutan umum non-subsidi kini diberikan perlakuan yang sama dengan angkutan umum subsidi, sehingga beban masyarakat bisa semakin ringan.
Program ini diharapkan mampu membantu pemilik kendaraan, khususnya masyarakat menengah ke bawah, agar lebih taat membayar pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk memudahkan layanan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital seperti Tokopedia, Gopay, Shopee, Dana, maupun langsung ke kantor Samsat terdekat. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Call Center Bapenda Jatim di 031-2957070 atau WA Center 0811-305-7070.
Dengan program ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif, adil, dan memudahkan masyarakat.
Sumber: Bapenda Jatim