Buruh adalah Pahlawan: Membangun Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
- May 01, 2025
- Renza Agastha Merdeka
- Pendidikan dan Pelatihan, Opini dan Editorial
Sejarah peringatan Hari Buruh berakar dari gerakan pekerja global yang menuntut hak-hak dasar, termasuk upah adil dan jam kerja yang manusiawi. Di Indonesia, 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional dan menjadi hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri 2025 detiknews. “Keadilan Sosial dan Pekerjaan yang Layak untuk Semua”, selaras dengan Sustainable Development Goal 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Survei Sakernas Februari 2023 melaporkan 75.000 rumah tangga sampel, menunjukkan penurunan tingkat pengangguran sebesar 0,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, data Agustus 2024 mengungkapkan 31,94% angkatan kerja berstatus tidak penuh (34,63 juta pekerja paruh waktu; 11,56 juta setengah pengangguran). Peningkatan partisipasi angkatan kerja (+4,40 juta orang dibanding Agustus 2023) disertai tekanan ekonomi—terlihat dari penurunan tabungan rumah tangga rata-rata 6,3% YoY—mengindikasikan banyak yang terpaksa menerima pekerjaan seadanya.
Persentase pekerja sektor informal mencapai 57,95% pada Agustus 2024, termasuk 19,29 juta pekerja keluarga tak dibayar dan 21,78% berstatus wiraswasta mikro. Penelitian Sakernas Agustus 2022 mencatat 59,31% tenaga kerja informal, hanya turun tipis dari 59,45% tahun 2021. Mayoritas pekerja informal bergaji rendah, tanpa kontrak resmi, dan minim akses jaminan sosial.
Pekerja informal rentan pada kemiskinan, keselamatan kerja, dan kurangnya perlindungan hukum. Cluster analysis 2022 menunjukkan 45,78% pekerja informal tergolong “rentan” berdasarkan penghasilan rendah, minim pembukuan, rendahnya pendidikan, sedikit penggunaan teknologi, jam kerja tidak menentu, dan usia lanjut. Studi normatif Juli 2024 menyoroti celah dalam UU No. 13/2003 yang tidak mengakomodasi pekerja informal secara eksplisit, sehingga hak atas upah layak dan jaminan sosial sering kali tidak terealisasi.
Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimaksudkan mempermudah penciptaan lapangan kerja, namun implementasinya belum signifikan menambah pekerjaan layak dan memunculkan kekhawatiran tentang pengurangan pesangon serta potensi konflik hubungan kerja. Perlindungan hukum bagi pekerja informal terhambat definisi “tenaga kerja” yang eksklusif bagi hubungan kerja formal, serta kurangnya regulasi turunan yang mengikat pemberi kerja informal.
Berdasarkan DWCP ILO 2020–2025, prioritas pertama adalah memperkuat dialog sosial tripartit untuk merumuskan kebijakan upah dan keselamatan kerja, disertai pelatihan bagi mediator dan inspeksi ketenagakerjaan. Untuk pekerja informal, diperlukan:
-
Reformasi Regulasi: Perluasan definisi “tenaga kerja” dalam UU No. 13/2003 dan Perppu Cipta Kerja untuk mencakup pekerja informal.
-
Penegakan Hukum: Peningkatan kapasitas inspeksi lapangan dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi non-formal.
-
Digitalisasi Pendataan: Platform berbasis Google Apps Script untuk real-time monitoring data pekerja di tingkat desa, memudahkan akses program jaminan sosial dan pelaporan pelanggaran.
-
Pemberdayaan Komunitas: Pelatihan literasi ketenagakerjaan bagi kader KIM dan Karang Taruna untuk advokasi hak buruh.
Pengintegrasian sistem digital pendataan menawarkan transparansi data, filter statistik, dan cetak sertifikat jaminan sosial otomatis. Mewujudkan keadilan sosial dan pekerjaan layak memerlukan sinergi regulasi, penegakan hukum, dialog sosial, serta inovasi digital. Peringatan Hari Buruh Nasional 2025 menjadi momentum untuk menuntut reformasi inklusif yang mengangkat kualitas pekerjaan formal maupun informal demi kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.
Daftar Pustaka
-
Badan Pusat Statistik. (9 Juni 2023). Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2023.
-
“Curhat Warga yang Semakin Susah Berburu Kerja.” Kompas.id, 2025.
-
“Dampak Positif dan Negatif Pengesahan Omnibus Law di Sektor …” Talenta.co, 2024.
-
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2023). Buku Ketenagakerjaan Dalam Data (KDD) edisi 2 Tahun 2023.
-
“Decent Work Country Programme – Indonesia (2020–2025).” ILO.org, 2021.
-
Chen, M., & Carré, F. (2020). The Informal Economy Revisited. Routledge.